Untitled (2000 x 554 px).png

Dr. Syarifudin Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, akan memasuki masa purna bakti pada 1 Mei 2020. Untuk menghindari kekosongan Pucuk Pimpinan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 di ruang Kusumah Atmadja. Proses pemilihan ini menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Pemilihan yang dilakukan sejak pukul 10.00. WIB tersebut dilakukan dalam dua putaran. Putaran pertama menempatkan Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH., sebagai peraih suara terbanyak yaitu 22 suara, disusul oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH, dengan 14 suara. Namun karena belum memenuhi kuorum, maka Ketua Mahkmah Agung memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua.

Dalam putaran kedua, seluruh hakim agung melaksanakan pemilihan yang dilaksanakan secara terbuka, bebas dan rahasia. Pada putaran kedua ini, para Hakim Agung hanya memilih satu di antara dua nama calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran pertama, yaitu  Hakim Agung M. Syarifuddin dan Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Hasil sidang Putaran Kedua memutuskan Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020-2025. Hakim Agung M. Syarifuddin meraih 32 suara unggul 18 suara dari pesaingnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara.

Sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Syarifudin berharap bisa bersatu padu, bekerja sama dalam membangun badan peradilan yang agung selama masa kepemimpinanya. “Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberikan kepercayaan melanjutkan estafet kepemimpinan ini,” kata Syarifuddin.

Lebih lanjut Syarifuddin juga menyampaikan kepada semua agar bisa bekerja sama dan memulainya dengan bismillah, “agar seberat apapun pekerjaan yang ada bisa menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” jelas Syarifuddin.

Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin mengapresiaisi Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH yang dikenal sebagai Bapak Pembaharauan Mahkmah Agung yang telah melahirkan beragam kemajuan yang berdampak kebaikan bagi lembaga peradilan di Indoenisia. “Kita akan melanjutkan semua ini agar badan peradilan yang agung bisa kita capai secepatnya,” harap Syarifuddin

Sementara itu, dalam sambutannya Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH menyampaikan selamat kepada Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., yang telah terpilih menjadi Ketua Mahkama Agung Periode 2020-2025. Hatta Ali mengatakan bahwa kepercayaan ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh kerja keras.

Pada kesempatan itu pula, mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu berpesan kepada para Calon Ketua Mahkamah Agung lainnya yang telah mengikuti kompetisi ini dengan fair, agar tidak berkecil hati karena segala sesuatunya pasti ada hikmah yang tersembunyi.

Pada kesempatan tersebut Hatta Ali menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada para Hakim Agung yang telah menyempatkan hadir dan menggunakan hak pilihnya pada hari ini. Suara para Hakim Agung adalah masa depan bagi lembaga peradilan Indonesia khususnya dalam 5 tahun ke depan.

Hasil pemilihan selanjutnya akan diproses oleh Panitia Pemilihan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia yang akan menetapkan secara definitif Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di akhir sambutan penutupannya, Hatta Ali mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mendukung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baru.

Setelah acara pemilihan selesai, para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, dan Panitia Pemilihan memberikan ucapan selamat kepada Syarifuddin dengan cara salam Corona, yaitu dengan meletakan tangan di dada.

Selamat Dr. Syarifudin atas terpilihnya sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025. Selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat dan hidayahnya. (azh/RS)

Cegah Penyebaran Corona, Kamar Agama MA RI Gelar Sidang Secara Online/Daring

Jakarta | mahkamahagung.go.id | (31/3/2020)

Seiring dengan keluarnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamar Agama Mahkamah Agung RI menggelar Sidang Musyawarah dan Ucapan (Muscap) perkara Kasasi dan PK secara daring melalui video teleconference untuk pertama kali pada Selasa (31/3/2020).

Sidang Muscap yang berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00 itu memanfaatkan aplikasi Zoom yang diikuti semua Hakim Agung, Panitera Muda Kamar dan Panitera Pengganti Kamar Agama MA RI. Aplikasi Zoom sendiri dapat digunakan dan diunduh melalui Laptop/PC dan ponsel.

Sidang daring perdana Kamar Agama ini berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti meskipun sebagian peserta sidang berada di luar kantor ( work from home). Para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Agama antusias mengikuti sidang berbasis teknologi ini.

Adapun jumlah perkara Kasasi (termasuk perkara Jinayah) dan PK yang berhasil diputus adalah sebanyak 65 perkara dari total 72 perkara yang disidangkan. Rinciannya adalah 34 perkara Ketua Majelis Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., 18 perkara Ketua Majelis Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., dan 13 perkara Ketua Majelis Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Sedangkan 7 perkara lainnya akan dibaca dan dimusyawarahkan ulang.

Kebijakan sidang secara daring ini diambil Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang sudah menjadi pandemi global. Menurutnya, sidang secara daring merupakan bentuk penyelesaian pekerjaan sambil tetap menjalankan physical/social distancing yang sangat dianjurkan Pemerintah Pusat dan Pimpinan MA.

“Sebenarnya kami sudah menetapkan tanggal untuk sidang pada 24 Maret 2020 lalu, akan tetapi karena ada imbauan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona, akhirnya sidang ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan,” kata Ketua Kamar Agama.

“Kita juga di Kamar Agama saling bergiliran untuk bekerja dari rumah. Saya dan beberapa Hakim Agung Kamar Agama hari ini sedang work from home. Selain pada saat ini sulit untuk bertemu bersama di kantor, kita juga memang diimbau untuk jaga jarak secara fisik ( physical distancing). Sementara itu perkara Kasasi dan PK setiap hari terus bertambah. Jika tidak segera diselesaikan maka nanti akan terjadi penumpukan perkara,” ujar Ketua Kamar Agama.

Koreksi Putusan Secara Daring

Tidak hanya sidang yang dilakukan secara daring, Kamar Agama juga memberlakukan sistem koreksi putusan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perpindahan/peralihan berkas dan kertas dari tangan ke tangan yang dimungkinkan menjadi sarana penularan Virus Corona.

Koreksi putusan secara daring ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Google Drive. Draft putusan yang sudah diketik oleh Panitera Pengganti kemudian dibagikan secara daring berturut-turut kepada Hakim Agung Pembaca II, Hakim Agung Pembaca I dan kemudian kepada Hakim Agung Ketua Majelis.

“Sistem kerja daring selama masa Pandemi Corona ini efektif dilakukan agar tugas kita dalam memutus perkara dapat tercapai sesuai target. Apalagi SEMA Nomor 1/2020 juga memungkin kita untuk bersidang secara daring,” kata Tuaka Agama, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.

Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Dr. H. Abdul Manaf, M.H., dan Drs. H. Busra, S.H., M.H. juga sepakat untuk menggelar sidang perkara Kasasi dan PK secara daring selama masa pandemi Corona belum berakhir.

[cho-afr]

Dua Wakil Ketua Pengadilan Pajak Ucap Simpah di Hadapan Ketua Mahkamah Agung

www.mahkamahagung.go.id Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah dua orang Wakil Ketua Pengadilan Pajak pada Jum’at pagi, 20 Maret 2020 di Gedung Mahkamah Agung lantai 13, Jakarta.

Adapun dua pejabat yang dilantik yaitu, pertama Widhi Hartono, SE., ME, sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial, dan kedua Drs. Seno Sulistyanto Budi Hendra, MM, sebagai Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim dan Pengangkatan Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial dan Wakil Ketua Pengadilan III  Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim tanggal 2 Maret 2020.

Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, kedua Wakil Ketua Pengadilan Pajak tersebut bersumpah akan sungguh-sungguh untuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak langsung atau tidak langsung tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Dalam kesempatan yang sama, mereka juga berjanji senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban. Mereka juga bersumpah akan berlaku sebaik-baiknya,dan seadil-adilnya seperti layaknya, bagi seorang wakil ketua pengadilan pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung tersebut, terlihat berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya, di mana pejabat yang melantik, pejabat yang dilantik, dan pejabat yang menghadiri acara tersebut, pagi ini semua menggunakan masker. Hal ini tidak lain adalah untuk menghindari virus korona yang sedang mewabah secara global di dunia bahkan di Indonesia.

Turut hadir pada acara yang ditutup dengan pemberian ucapan selamat itu adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (enk/azh/RS/photo:ds).

Dirjen Badilag Buka Acara Orientasi Hisab Rukyat

Banten | badilag.mahkamahagung.go.id

Tepat pukul 19.00 wib bertempat di Mambruk Hotel Anyer, Serang Banten, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Dirbinganis Dr. H. Boy Chandra Seroza, S.Ag., M.Ag dan Dirbin admin Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. Pertama kalinya diawal tahun 2020 Ditjen Badilag Subdit Syariah melakukan kegiatan Orientasi Hisab Rukyat dalam rangka meningkatkan kwalitas sumber daya manusia para Hakim Peradilan Agama, yang mana pada acara tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11-13 Maret 2020 dan diikuti sebanyak 31 peserta dari Hakim yang berasal didaerah yang terdapat titik dalam penentuan Hisab Rukyat.

Dr. Drs. H.Aco Nur, S.H., M.H. menegaskan bahwa ilmu hisab rukyat bagi keluarga peradilan agama harus di miliki khususnya bagi para Hakim Peradilan Agama, karena ilmu tersebut merupakan modal dasar dalam penentuan bulan syawal ataupun zulhijah, sehingga setiap dalam penentuan awal ramadhan, syawal, zulhijah para hakim peradilan agama sangat berperan penting dalam pengisbatan tersebut.

Aco Nur menyambut baik dan apresiatif atas diselenggarakannya kegiatan ini, oleh karena itu ilmu yang didapat selama orientasi hisab rukyat bisa disebar luaskan dilingkungan peradilan agama dan terus bisa dikembangkan dengan mengikuti perkembangan alam dan teknologi saat ini yang ada dinegara Indonesia.

Dalam melaksanakan penetapan hasil hisab rukyat warga peradilan agama harus memahami yang menjadi dasar hukum yaitu Pasal 52 UU No. 7 Tahun 1989 bahwa Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 52.A UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 bahwa Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

Atas dasar aturan tersebut Salah satu hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh hakim adalah memberikan penetapan (itsbat) kesaksian rukyatul hilal. Oleh karena itu hakim dituntut untuk mengetahui minimal pengetahuan dasar tentang hisab dan rukyat.

Meskipun sebagian besar peserta banyak yang sudah memahami tentang hisab dan rukyat akan tetapi tujuan dari orientasi ini adalah untuk mengingatkan kembali pengetahuan tentang hisab rukyat terutama Ephemiris Hisab Rukyat yang didalamnya menyediakan beberapa data mengenai matahari dan bulan yang dapat digunakan untuk kegiatan hisab dan rukyat, menentukan arah kiblat, waktu-waktu sholat, awal bulan qamariyah dan gerhana.

Di akhir sambutan Aco Nur berharap kepada seluruh peserta orientasi hisab rukyat dengan diadakannya kegiatan ini agar dapat menambah pengetahuan khususnya tentang Hisab Rukyat dan peserta bisa mengikutinya sampai akhir dalam keadaan sehat wal afiat.( abu j/ hirfan)

Ketua MA Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

www.mahkamahagung.go.id Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 5 orang Hakim Agung pada hari Kamis, 12 Maret 2020 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama Hatta Ali juga melantik dan mengambil sumpah 3 orang Hakim Ad Hoc yang terdiri atas dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Kasasi, dan satu  Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Kasasi. Dengan dilantiknya lima orang hakim agung ini, maka jumlah Hakim Agung Republik Indonesia kini berjumlah 48 orang.

Dibimbing oleh Ketua Mahkamah Agung dan di bawah kitab suci Al-Qur'an, para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Hakim Adhoc, perwakilan Komisi Yudisial, perwakilan Kepolisian RI, perwakilan Kejaksaan RI, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.

Berikut adalah nama lima Hakim Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya:

  1. Soesilo, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin
  2. Dr. Dwi Sugiarto, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar
  3. Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, sebelumnya adalah Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung
  4. Drs. H. Busra, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH sebelumnya adalah Hakim Militer Utama pada Pengadilan Militer Utama

Pelantikan 5 Hakim Agung ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 23/P Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020.

Sementara itu, Dua Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:

  1. Dr. Agus Yuniato, SH., MH. sebelumnya adalah Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya
  2. Ansori, SH., MH, sebelumya adalah Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung yaitu:

  1. Sugiyanto, SH., MH. sebelumnya adalah Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Semarang

Pelantikan 2 Hakim Adhoc Tipikor dan 1 Hakim Adhoc PHI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 27/P Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020.

Selamat kepada para Pejabat yang baru dilantik, selamat bertugas semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan bimbingan dan tuntunannya(azh/RS/photo:PN)