Untitled (2000 x 554 px).png

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara Nomor 323/Pdt.G/2026/PA.Pbm Pada hari ini, Senin, 2 November 2026, Pengadilan Agama Prabumulih kembali berh



Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara Nomor 323/Pdt.G/2026/PA.Pbm Pada hari ini, Senin, 2 November 2026, Pengadilan Agama Prabumulih kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui proses mediasi dengan pencabutan Perkara Nomor 323/Pdt.G/2026/PA.Pbm. Mediasi dilaksanakan oleh Hakim Mediator, Rino Prasetyo, S.H., M.H. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan jalan damai yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, sehingga para pihak dapat menemukan penyelesaian terbaik secara bersama-sama. Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjaga keharmonisan dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak beserta keluarga. Setiap persoalan selalu memiliki jalan keluar yang baik bila dihadapi dengan hati yang tenang dan niat untuk saling memahami. Semoga kedamaian senantiasa menyertai setiap keluarga. Pengadilan Agama Prabumulih, Berakhlak dan Anti Korupsi!