
SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Hakim Pengadilan Agama Prabumulih, Muhammad Miftah Muttaqien, S.H., M.H., beserta Petugas Teknologi Informasi dan Komunikasi (Prakom), pada hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai yang membidangi kehumasan, pengelolaan media massa dan media sosial, serta teknologi informasi dapat semakin memahami dan menerapkan pedoman pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, guna mewujudkan komunikasi publik yang profesional, akurat, dan berintegritas. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar dalam peningkatan kualitas pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih. Pengadilan Agama Prabumulih, Berakhlak dan Anti Korupsi!

.png)
