
PELAKSANAAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN Perkara Nomor 265/Pdt.G/2026/PA.Pbm Pengadilan Agama Prabumulih Alhamdulillah, pada hari Senin, 19 Oktober 2026, Pengadilan Agama Prabumulih telah melaksanakan sidang Pelaksanaan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian pada Perkara Nomor 265/Pdt.G/2026/PA.Pbm yang berlangsung dengan tertib dan khidmat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Prabumulih, dipimpin langsung oleh Bapak Muhammad Miftah Muttaqien, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua. Pelaksanaan hak-hak perempuan pasca perceraian ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Prabumulih dalam memastikan setiap hak yang telah diputuskan oleh pengadilan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi para pihak, khususnya bagi perempuan yang menjadi pihak dalam perkara ini. Pengadilan Agama Prabumulih senantiasa hadir sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya memutus perkara, namun juga memastikan setiap putusan dapat dieksekusi dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat pencari keadilan. Perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian adalah salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Semoga pelaksanaan ini membawa ketenangan dan kebaikan bagi semua pihak, serta menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik ke depannya.

.png)
