
MEDIASI BERHASIL DENGAN PENCABUTAN Perkara Nomor 304/Pdt.G/2026/PA.Pbm Pengadilan Agama Prabumulih kembali berhasil menghadirkan solusi damai bagi keluarga yang berperkara melalui Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara Nomor 304/Pdt.G/2026/PA.Pbm, dengan Mediator, Hakim Pengadilan Agama Prabumulih, Muhammad Miftah Muttaqien, S.H., M.H. Melalui proses mediasi yang penuh kesabaran dan pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan dan memilih jalan damai demi keutuhan rumah tangga. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara harmonis. "Mediasi untuk Harmoni, Keadilan untuk Semua" Semoga langkah baik ini membawa keberkahan dan menjadi awal baru bagi keluarga yang bersangkutan untuk membangun rumah tangga yang lebih baik. Pengadilan Agama Prabumulih, Berakhlak dan Anti Korupsi!

.png)
