Untitled (2000 x 554 px).png

Mediasi Berhasil PA Prabumulih: Pencabutan Gugatan Perceraian

2801202601.png

 

Hari ini, Rabu, 28 Januari 2026, Pengadilan Agama Prabumulih mencatat mediasi sukses yang mengakhiri Perkara Cerai Gugat Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.Pbm melalui pencabutan gugatan bertempat di Ruang Mediasi, dipimpin oleh Bapak Muhammad Miftah Muttaqien, S.H. selaku Hakim Pengadilan. Proses ini berhasil mempertemukan para pihak dalam kesepakatan damai, menyelamatkan ikatan rumah tangga.

Keberhasilan mediasi menegaskan peran sentral pendekatan kekeluargaan dalam peradilan agama, sesuai prinsip restorative justice Mahkamah Agung RI. PA Prabumulih terus optimalisasi Ruang Mediasi untuk harmoni berkelanjutan.

Damai tercipta, keluarga terjaga!