Untitled (2000 x 554 px).png

Mediasi Berhasil PA Prabumulih: Pencabutan Gugatan Perceraian

2601202601.png

 

Hari ini, Senin, 26 Januari 2026, Pengadilan Agama Prabumulih berhasil memfasilitasi mediasi sukses yang berujung pencabutan gugatan pada Perkara Cerai Gugat Nomor 42/Pdt.G/2026/PA.Pbm. Proses mediasi dipimpin oleh Bapak Muhammad Miftah Muttaqien, S.H. selaku Hakim Pengadilan yang mampu membimbing para pihak mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas upaya mediasi dalam menjaga keharmonisan rumah tangga sesuai mandat peradilan berbasis Islam. PA Prabumulih terus berkomitmen pada restorative justice melalui pendekatan kekeluargaan.

Mediasi damai, keluarga utuh kembali!