Untitled (2000 x 554 px).png

mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih

Screenshot 2024-08-26 154212.png

 

 

Prabumulih, Rabu (07 Agustus 2024)

Alhamdulillah Hakim Mediator Pengadilan Agama Prabumulih YM. Humaidi, S.H., kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih, sehingga Penggugat dalam Perkara Nomor 188/Pdt.G/2024/PA.Pbm menyatakan untuk mencabut gugatannya. Perkara perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak setelah melalui proses pemanggilan secara patut merupakan salah satu perkara yang diwajibkan mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan dalam tahap mediasi. (Humas PTIP)