Untitled (2000 x 554 px).png

PA Prabumulih Terima Teleconference KPTA Palembang

PA-PRABUMULIH.GO.ID (Kamis, 09/04/2020), Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih (YM. Lukmin, S.Ag., M.E) menerima teleconference dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang (YM. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH., MH), pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Prabumulih.

Teleconference yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan Pengadilan Agama sewilayah PTA Palembang ini, berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor W6-A/663/HM.00/IV/2020, tanggal 08 April 2020, perihal persiapan teleconference dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur peradilan agama.

Dalam teleconference tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang menanyakan tindak lanjut Pengadilan Agama Prabumulih dalam penerapan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 dilingkungan  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, memberikan laporan bahwa Pengadilan Agama Prabumulih telah mengambil kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan menyediakan cairan antiseptik hand sanitizer di pintu masuk. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggunakan masker saat melayani masyarakat, dan tidak melakukan jabat tangan dengan para pihak. Aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharuskan mencuci tangan setiap 2 jam sekali. Petugas juga sudah menyemprotkan cairan disinfektan di setiap ruangan yang ada di kantor Pengadilan Agama Prabumulih.

Tak hanya itu, sehubungan dengan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai zona merah dalam penyebaran wabah COVID-19, maka Ketua Pengadilan Agama Prabumulih mengambil langkah-langkah dan tindakan sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan melalui PTSP dimulai pada Pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB dan hanya terbatas pada pengambilan produk pengadilan dan upaya hukum.
  2. Meniadakan pendaftaran dan penerimaan perkara secara manual, kecuali didaftar secara e-court (online).
  3. Menunda seluruh agenda persidangan yang sudah terjadwal pada tanggal 07 April 2020 s.d 21 April 2020, sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Selanjutnya para pihak akan dipanggil kembali dengan relaas panggilan yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti.
  4. Memberlakukan sistem Work From Home (bekerja dari rumah) secara bergantian kepada para pegawai Pengadilan Agama Prabumulih yang akan diatur lebih lanjut dalam lampiran Surat Keputusan.

Teleconference ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan mengucapkan salam, sembari memberi himbauan untuk selalu menjaga kebersihan diri dengan melakukan cuci tangan, mengonsumsi makanan bergizi, jaga jarak dengan orang lain dan berolahraga. (rani)