Untitled (2000 x 554 px).png

Warga PA Prabumulih Nonton Bareng lagi Live Streaming Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan di Lingkungan Badan Peradilan Agama

PA-PRABUMULIH.GO.ID – Jumát (24/01/2020), menindaklanjuti kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 150/DJA.1/OT.00/I/2020, tanggal 20 Januari 2020, perihal Diskusi Pengembangan Aplikasi Gugatan Mandiri dan Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan di Lingkungan Badan Peradilan Agama, segenap aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih melaksanakan nonton bareng lagi live streaming acara tersebut, melalui channel Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada url: https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag. Kegiatan nonton bareng siaran langsung Diskusi Pengembangan Aplikasi Gugatan Mandiri ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih (YM. Lukmin, S.Ag., M.E).   

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), berkerjasama dalam peningkatan akses masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat rentan, dengan mengadakan diskusi intensif yang dilakukan pada dua hari, yaitu Rabu, tanggal 22 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi dan Pengumpulan Input untuk Mekanisme Gugatan Mandiri di Lingkungan Peradilan Agama, dan pada hari kedua yaitu Jum’at, pada tanggal 24 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi Implementasi Mekanisme Perkara Prodeo dan Akses Database Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Diskusi hari kedua dipimpin oleh Direktur Pembinaan Administrasi (Dra. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H). Aplikasi dan mekanisme ini dikembangkan Ditjen Badilag untuk program akses yang lebih luas ke pengadilan bagi masyarakat miskin. Paparan mengenai profil basis data kemiskinan kemudian dikaitkan dengan layanan biaya prodeo di pengadilan, sebagaimana dipaparkan Direktur Pembinaan Administrasi dalam pengantar awal diskusi, bahwa persoalan yang dihadapi satuan kerja di daerah adalah persoalan anggaran. Dengan adanya basis data terpadu ini, diharapkan pemangku kebijakan dapat melihat kebutuhan akan layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan jumlah riil penduduk miskin yang ada di setiap wilayah.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, beliau menyampaikan dalam rangka pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih, maka daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dapat digunakan sebagai salah satu bukti ketidakmampuan secara ekonomi. Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat memberi kemudahan bagi masyarakat tidak mampu untuk berperkara secara prodeo. (rani)