E-Court Pengadilan Agama Prabumulih Siap Digunakan

PA-PRABUMULIH.GO.ID - (Kamis, 14/02/2019) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan telah disahkan pada tanggal 29 Maret 2018 yang kemudian disusul dengan kelanjutan inovasi berupa aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) yang diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan.
Pengadilan Agama Prabumulih baru diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2018, bukan menjadi alasan untuk tidak turut mengambil bagian dalam mendukung program unggulan Mahkamah Agung tersebut demi terciptanya pelayanan di bidang hukum yang prima.
Sistem e-court Pengadilan Agama Prabumulih memungkinkan Penggugat Pemohon melakukan permohonan atau gugatan di seluruh Indonesia secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan. Pembayaran juga jadi makin ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank apapun dengan saluran pembayaran elektronik apapun, seperti misalnya internet banking, sms banking, transfer ATM mitra pembayaran yang dimiliki pengadilan tersebut.
Pemanggilan elektronik (e-summons) juga sangat meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada yang bertempat tinggal di wilayah hukum yang berbeda.
Semoga dengan aktifnya aplikasi ecourt Pengadilan Agama Prabumulih, para pencari keadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Prabumulih Alam dapat lebih mudah mengakses dan mendaftarkan perkaranya serta lebih peraktis dalam menjalani proses peradilan melalui aplikasi e-filing, e-payment dan e-summons.
Brosur e-Court dapat didownload di sini: Brosur E Court
Buku Panduan e-Court dapat didownload di sini: Buku Panduan E Court
(PA.Pbm)
.png)
