Untitled (2000 x 554 px).png

Pelaporan Bulanan Sistem Akuntansi Penguna Anggaran (SAKPA)

  1. Pembuat Pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN.
  2. Surat Perintah Membayar yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SP2D tersebut diinput ke aplikasi SAKPA.
  3. Melakukan rekonsiliasi untuk menyamakan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN.
  4. Membuat laporan ke Koordinasi Wilayah (Korwil) dan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah menerima Laporan SIMAK-BMN dari Sub Bagian/Urusan Umum paling lambat tanggal 3 setiap bulannya.
  5. Mengantar laporan keuangan ke Koordinasi Wilayah (Korwil), Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak

  1. Menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi, dilaksanakan setelah Bendahara Penerimaan menerima uang dari bagian Perdata.
  2. Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatanganioleh Panitera/Sekretaris pada setiap penyetoran.
  3. Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang

 

Pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP)

  1. Mengajukan ganti uang persediaan (GUP) dan kelengkapannya.
  2. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

Tambahan Uang Persediaan (TUP)

  1. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaabn (KPPN) yang bersifat mendesak untuk menunjang Uang Persediaan yang tidak cukup.
  2. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diajukan ke kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
  3. Membuat SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan kelengkapannya.
  4. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)