KESEPAKATAN BERHASIL DENGAN PENCABUTAN PERKARA

Bismillahirrahmanirrahim..
Alhamdulillah, kabar membahagiakan kembali hadir dari Pengadilan Agama Prabumulih! Pada hari Selasa, 30 Juni 2026, mediasi pada perkara Nomor 185/Pdt.G/2026/PA.Pbm. mengenai Permohonan Izin Poligami berhasil diselesaikan dengan pencabutan perkara secara sukarela, yang difasilitasi oleh Bapak Muhammad Miftah Muttaqien, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Prabumulih di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Prabumulih.
Dengan semangat musyawarah untuk mufakat, para pihak telah mencapai kesepakatan terbaik dan memutuskan untuk mencabut permohonannya secara sukarela. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa setiap permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan semangat kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang .
"Musyawarah Membangun Keluarga, Keadilan Menguatkan Bangsa" — sebuah semboyan yang mengingatkan kita bahwa keadilan sejati seringkali lahir dari dialog dan kesepahaman bersama. Semoga para pihak dapat menjalani kehidupan keluarga yang lebih harmonis, penuh berkah, dan bahagia ke depannya.
Pengadilan Agama Prabumulih senantiasa hadir sebagai jembatan musyawarah dan keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
.png)
