Untitled (2000 x 554 px).png

Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Prabumulih

1512202503.png

 

Mediasi perkara Nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Pbm di Pengadilan Agama Prabumulih pada hari ini dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak dan selesai di tahap mediasi tanpa perlu dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan. Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Prabumulih, dipimpin oleh Hakim Mediator sekaligus Ketua, Ibu Dwi Husna Sari, S.H.I., M.H, dalam suasana dialogis dan kondusif sebagaimana diatur dalam ketentuan mediasi di peradilan agama.

Selama proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan harapan masing-masing, kemudian difasilitasi untuk menemukan titik temu yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Kesepakatan damai yang tercapai kemudian dituangkan dalam akta perdamaian sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menghemat waktu, biaya, dan energi para pihak sebagaimana tujuan utama mediasi dalam sistem peradilan.