Pemberian Nafkah Iddah Pengadilan Agama Prabumulih

Telah terlaksana pemberian nafkah iddah perkara Nomor 302/Pdt.G/2025/PA.Pbm di Pengadilan Agama Prabumulih oleh Muhammad Miftah Muttaqien, S.H sebagai hakim pemeriksa perkara. Pemberian nafkah iddah ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang mengakomodasi hak istri pasca perceraian sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dilakukan di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih dengan disaksikan pihak terkait, sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi eksekusi putusan. Diharapkan terpenuhinya nafkah iddah ini dapat mengakhiri sengketa rumah tangga para pihak secara baik dan bermartabat, serta menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menaati amar putusan pengadilan.
.png)
