Bantuan Sidang Pemeriksaan Saksi Melalui Tekeconference Bersama Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Prabumulih, Rabu (07 Mei 2025)
Bertempat di Ruang Sidang III Pengadilan Agama Prabumulih Pukul 10.00 WIB s/d selesai, Pengadilan Agama Prabumulih telah melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Isbat Nikah Nomor 32/Pdt.P/2025/PA.TBK dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Prabumulih bersama Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Prabumulih dengan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau dan provinsi.
.png)
