Untitled (2000 x 554 px).png

Pengadilan Agama Prabumulih memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas sensorik

1212.png

Prabumulih, Selasa (04 Februari 2025)

Pengadilan Agama Prabumulih memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas sensorik. Penyandang Disabilitas Sensorik ini adalah penyandang disabilitas karena terganggunya salah satu panca indera yang dalam hal ini adalah disabilitas Tunanetra.

Pada Badan Peradilan Agama di Indonesia telah mempunyai landasan dalam pelayanan bagi pihak penyandang disabilitas sesuai dengan No. 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Aturan di atas disesuaikan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Sesuai dengan SK Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama di atas agar Semua Pengadilan Agama menyelenggarakan dan melaksanakan prinsip dasar pelayanan bagi penyandang disabilitas antara lain : Peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan; penyelenggaraan peradilan dilakukan untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif, serta tidak membeda-bedakan orang (non diskriminatif) serta wajib menghilangkan semua bentuk hambatan dan rintangan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.