Untitled (2000 x 554 px).png

Alhamdulillah Kembali Bersatu Di Bulan Ramadhan, Mediasi Berhasil di PA Prabumulih

https://pa-prabumulih.go.id/ Prabumulih, Kamis (21 Maret 2024)

Alhamdulillah Hakim Mediator Pengadilan Agama Prabumulih kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih. Penggugat dalam Perkara Nomor 84/Pdt.G/2024/PA.Pbm memutuskan untuk mencabut gugatan di depan Hakim Mediator YM. Erni Melita Kurnia Lestari,S.H.I.,M.H, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Prabumulih. Atas seizin Allah Kedua belah pihak memutuskan untuk rujuk.

Perkara perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak setelah melalui proses pemanggilan secara patut merupakan salah satu perkara yang diwajibkan mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016.(Humas PTIP)