Berkah Ramadhan, Mediasi Kembali Berhasil di PA Prabumulih
https://pa-prabumulih.go.id/ Prabumulih, Rabu, 20 Maret 2024
Hakim Mediator Pengadilan Agama Prabumulih kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih. Penggugat dalam Perkara Nomor 83/Pdt.G/2024/PA.Pbm memutuskan untuk mencabut gugatan di dengan Hakim Mediator YM. Humaidi,S.H di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Prabumulih. Atas seizin Allah Kedua belah pihak memutuskan untuk rujuk.
Perkara perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak setelah melalui proses pemanggilan secara patut merupakan salah satu perkara yang diwajibkan mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016.(Humas PTIP)
.png)
