Pengadilan Agama Prabumulih Gelar Pemeriksaan Setempat



Prabumulih - Kamis (15/12/2022), Pengadilan Agama Prabumulih melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukum PA Prabumulih. Descente dilakukan terhadap obyek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 278/Pdt.G/2022/PA.Pbm.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Prabumulih Lukmin, S.Ag.,M.E selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Humaidi, S.H dan Fiqhan Hakim, S.H.I selaku Hakim Anggota, Hafisi, S.H selaku Panitera Pengganti, Desi Kuskiki, S.H selaku Jurusita Pengganti serta tim keamanan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung obyek sengketa, apakah obyek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi di lapangan. (snz).
.png)
