MENINDAKLANJUTI PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA, PA PRABUMULIH LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)



https://pa-prabumulih.go.id/ Prabumulih - Kamis (31/03/2022), Pengadilan Agama Prabumulih menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek sengketa harta bersama. Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
.png)
