Untitled (2000 x 554 px).png

MENINDAKLANJUTI PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA, PA PRABUMULIH LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)

https://pa-prabumulih.go.id/ Prabumulih - Kamis (31/03/2022), Pengadilan Agama Prabumulih menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek sengketa harta bersama. Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pada umumnya, Hakim di dalam memeriksa perkara yang di dalamnya terdapat harta, seperti perkara warisan, harta bersama, ekonomi syari’ah dan sebagainya perlu melakukan sidang pemeriksaan setempat. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majelis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian, bisa dilakukan dalam bentuk majlis ataupun hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera pengganti. Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut.