Untitled (2000 x 554 px).png

SPAN-LAPOR

 

                                                      Klik Disini

                      

Contoh Formulir Permintaan Informasi

Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dapat diunduh di link berikut ini :

Contoh Formulir Permintaan Informasi Prosedur Biasa dapat diunduh di link berikut ini :

Contoh Formulir Permintaan Informasi Prosedur Khusus dapat diunduh di link berikut ini :

Pengiriman formulir dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut :

1. Diantar langsung ke Kantor Pengadilan Agama Prabumulih di alamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih 31127, Provinsi Sumatera Selatan

2. Melalui email Pengadilan Agama Prabumulih yaitu Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melalui Whatsapp ke nomor 081274253380.

 

Tanggapan atas permintaan informasi akan diproses selama 7 (tujuh) hari kerja dan akan disampaikan kepada pihak yang meminta informasi.

Mediator

Daftar Nama dan Foto Mediator

Pengadilan Agama Prabumulih

 

Biaya Memperoleh Informasi

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. 

 2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

 3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

 4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

 5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

FORMULIR KEBERATAN

 

 

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

I. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

II. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 


 

B. Registrasi

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX).
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

 


 

C. Tanggapan Atas Keberatan

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;

c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

1) Mendukung sikap atau putusan PPIDdisertai alasan dan pertimbangan yang jelas;

2) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk

3) memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

4) Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

5) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).

Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.