Untitled (2000 x 554 px).png

PA Prabumulih Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi SKM dan IPK

www.pa-prabumulih.go.id – Selasa (23/03/2021), bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Prabumulih (Masalan Bainon, S.Ag., MH), didampingi Wakil Ketua ((Yunizar Hidayati, SHI) selaku Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas, bersama Panitera (Nahwa, SH) dan Sekretaris (Muhammad Firdaus, S.Kom), serta Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Prabumulih mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang secara virtual. Hal ini berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH., MH), Nomor W6-A/642/HM.01.1/III/2021, tanggal 22 Maret 2021. Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan (Ir. Endang Tri Wahyuningsih, MM) beserta staf.

Sosialisasi yang dimulai pukul 08.30 WIB ini, dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Dalam sambutannya beliau berharap agar seluruh aparatur memahami arti penting pelaksanaan SKM yang bermanfaat untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat pengguna terhadap kinerja yang telah diterima, untuk selanjutnya bermanfaat bagi perbaikan pelayanan guna peningkatan kinerja PTA dan PA se-wilayah Sumatera Selatan

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa saat ini pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat oleh unit penyelenggara pelayanan publik berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017. SKM itu sendiri merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan analisis Indeks Kepuasan Masyarakat yang didapatkan dari hasil penilaian kuesioner yang telah diisi oleh responden, selanjutnya menjadi prioritas peningkatan kualitas pelayanan didasarkan pada hasil nilai unsur pelayanan, dimana unsur pelayanan yang nilainya rendah, tentunya akan menjadi prioritas utama dalam perbaikan pelayanan.

Materi kedua yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang Survey Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mengukur pelaksanaan kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi pada kementerian/lembaga/OPD. Survey tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Variabel kualitas pelayanan mengacu pada UU No. 25/2009, sedangkan variabel budaya anti korupsi mengacu pada UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Pengolahan data pada SHPRB menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang masing-masing memberikan gambaran kualitas pelayanan publik dan perilaku anti korupsi di instansi pemerintah berdasarkan persepsi pengguna layanan. IPP dapat dianggap sebagai upaya perubahan secara fisik, sementara IPAK sebagai upaya perubahan secara mental dari masing-masing instansi pemerintah. 

 

Sosialisasi berjalan lancar dengan adanya interaksi aktif antara audien dan penyaji melalui tanya jawab seputar materi tentang Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Indeks Persepsi Korupsi. (rani)