Untitled (2000 x 554 px).png

PA Prabumulih Ikuti Zoom Meeting Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama

www.pa-prabumulih.go.id – Rabu (06/01/2020), bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Prabumulih (Masalan Bainon, S.Ag., MH), beserta Panitera (Nahwa, SH) mengikuti Rapat Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag MA RI. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini membahas tentang Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 01 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.

Direktur Pembinan Administrasi (Dr. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H), menjelaskan bahwa Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea materai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 01 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.

Menurut Ketua PA Prabumulih, materai lama masih bisa dipakai dan selama satu tahun ini diberlakukan masa transisi. Materai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000. "Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 dan diterapkan mulai terhitung pada Senin 4 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan materai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9.000,” ungkapnya.

Para peserta Rapat antusias dengan berbagai pertanyaan dan menginginkan adanya keseragaman tentang materai yang akan digunakan selama masa transisi ini. (rani)